NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Berikut daftar rokok yang mengalami kenaikan harga per 1 Januari 2025.
Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengumumkan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 4 Desember 2024.
Meski tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak mengalami perubahan tahun ini, kenaikan harga jual eceran hampir mencakup seluruh jenis produk tembakau.
BACA JUGA:Perhatikan! Ini Rekayasa Lalin Kawasan Pantai Panjang Malam Tahun Baru dan Selama Libur Nataru
Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok serta mendukung program kesehatan nasional, sekaligus menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau.
Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok Buatan Dalam Negeri
Dalam beleid tersebut, kenaikan HJE berlaku untuk berbagai jenis rokok, mulai dari Sigaret Kretek Mesin (SKM) hingga Cerutu (CRT). Berikut rincian lengkapnya:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I: Harga jual eceran paling rendah menjadi Rp 2.375 per batang (naik 5,08%).
- Golongan II: Harga jual eceran paling rendah menjadi Rp 1.485 per batang (naik 7,6%).
BACA JUGA:Hari Raya Natal 2024, 14 Warga Binaan di Provinsi Bengkulu Dapat Remisi, Ini Rinciannya
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I: Harga jual eceran paling rendah menjadi Rp 2.495 per batang (naik 4,8%).
- Golongan II: Harga jual eceran paling rendah menjadi Rp 1.565 per batang (naik 6,8%).
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
- Golongan I (lebih dari Rp 2.170): Naik 9,5%.
- Golongan I (Rp 1.550 hingga Rp 2.170): Naik 9,5% hingga 13%.
- Golongan II: Harga jual eceran paling rendah menjadi Rp 995 (naik 15%).