Harga Rokok di Indonesia Resmi Naik Mulai 1 Januari 2025, Ini 10 Provinsi dengan Jumlah Perokok Terbanyak?

Sabtu 21-12-2024,11:22 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Meskipun sepuluh provinsi di atas tidak semuanya menjadi pusat produksi rokok, kebijakan ini juga berpotensi memengaruhi provinsi dengan industri tembakau yang besar, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur. 

Jawa Tengah, meskipun hanya berada di peringkat ke-13 dalam jumlah perokok, memiliki beberapa pabrik rokok besar seperti Gudang Garam di Kediri dan Djarum di Kudus. 

Dampak ekonomi pada sektor industri rokok di wilayah ini mungkin menjadi salah satu tantangan yang harus diantisipasi pemerintah.

BACA JUGA:Begini Cara Menghasilkan Uang dari Aplikasi Gojek dan Grab, Cuan Deras dari Bisnis di Era Digital!

Rincian Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok

Berikut adalah rincian kenaikan harga jual eceran rokok berdasarkan jenis produk, seperti yang tertuang dalam PMK Nomor 97 Tahun 2024:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

- Golongan I: Rp 2.375 per batang (naik 5,08%).

- Golongan II: Rp 1.485 per batang (naik 7,6%).

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

- Golongan I: Rp 2.495 per batang (naik 4,8%).

- Golongan II: Rp 1.565 per batang (naik 6,8%).

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)

- Golongan III: Rp 860 per batang (naik 18,6%).

BACA JUGA:Sejumlah Proyek Jalan Tol Terancam Disetop, tapi untuk Proyek Jalan Tol Berikut Dipastikan Tetap Lanjut

4. Cerutu (CRT)

- Tidak mengalami kenaikan, tetap di kisaran Rp 459 hingga Rp 5.500 per batang.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan batasan harga jual eceran untuk produk tembakau impor, yang sejalan dengan upaya pengendalian konsumsi tembakau secara nasional.

Implikasi Kenaikan Harga Rokok

Kesehatan Masyarakat

Salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mengurangi prevalensi perokok, terutama di kalangan remaja dan masyarakat berpenghasilan rendah. 

Dengan harga rokok yang semakin mahal, diharapkan masyarakat dapat mengalihkan pengeluaran mereka ke kebutuhan yang lebih produktif.

BACA JUGA:Berikut Daftar Rokok Naik Harga per 1 Januari 2025, Ada yang Naik hingga 6 Persen

Penerimaan Negara

Kategori :