Hari Terakhir Penyaluran, Kantor Pos di Seluma Dipadati Penerima PKH-BPNT

Sabtu 21-12-2024,11:41 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Septi Fitriani

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Sesuai jadwal penyaluran bantuan sosial untuk Keluarga penerima manfaat (KPM), baik Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Seluma, telah berlangsung sejak Rabu lalu 18 Desember hingga Sabtu 21 Desember 2024 ini.

BACA JUGA:27.261 KPM di Provinsi Bengkulu Terima Bantuan Sembako dan PKH dari Kemensos, Syarat Pengambilannya Ini

Koordinator PKH Kabupaten Seluma, Julian Kusnadi mengatakan pencairan bantuan sosial ini dilaksanakan secara serentak se-Indonesia melalui Kantor Pos.

Menurutnya, total jumlah penerima manfaat bantuan PKH-BPNT di tahun 2024 ini mencapai 8 ribu KK yang tersebar di 202 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Tertahan Sejak Juli, Bansos PKH dan BPNT di Bengkulu Utara Akhirnya Cair

Untuk nominal bantuan sosial yang diterima oleh KPM bervariasi, tergantung pada komponen yang diterima. 

Sebagai contoh, untuk Program Keluarga Harapan (PKH), besaran bantuan bagi komponen ibu hamil adalah Rp750.000 per tiga bulan.

"Untuk penyaluran dana PKH-BPNT, Alhamdulillah untuk di wilayah Kabupaten Seluma sudah kita salurkan kepada para penerima manfaat sejak hari Rabu lalu sampai hari Sabtu ini, tapi jika masih ada yang belum mengambil dipersilakan sampai tuntas deadline tanggal 27 Desember mendatang," terang Julian Kusnadi.

BACA JUGA:Lambang Indikator Tanda Seru di Mobil Muncul? Yuk Pahami Arti dan Cara Mengatasinya

Sementara itu, para keluarga penerima PKH-BPNT bersyukur dengan adanya bantuan sosial dari Kementeri an Sosial RI ini, karena telah membantu biaya ekonomi rumah tangganya.

"Alhamdulillah, terima kasih kami kepada pemerintah terutama dari Kementerian Sosial yang masih peduli dengan masyarakat kecil seperti kami, karena bisa meringankan beban biaya hidup rumah tangga kami," ujar Indah Kuswanti, KPM asal Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi.

(Hari Adiyono)

Kategori :