Prioritas penggunaan Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021. Beberapa tujuan penggunaan Dana Desa, di antaranya: Meningkatkan kesejahteraan sosial, Pemulihan ekonomi nasional, Penanggulangan kemiskinan, Program infrastruktur desa, Program pengembangan desa.
Setiap desa menerima anggaran yang berbeda-beda karena Dana Desa dibagi berdasarkan beberapa faktor, yaitu:
- Jumlah desa
- Jumlah penduduk
- Angka kemiskinan
- Luas wilayah
- Tingkat kesulitan geografis.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Bone Bolango Tahun 2025, Pastikan Jumlah Dana Desamu di Sini
Dana Desa dihitung dengan rumus Alokasi Dasar + Alokasi Formula. Alokasi Formula dihitung berdasarkan variabel-variabel tersebut dengan bobot masing-masing: Jumlah penduduk desa: 25, Angka kemiskinan desa: 35, Luas wilayah desa: 10.
Demikianlah informasi tentang rincian Dana Desa Kabupaten Pohuwato tahun 2025 sebesar Rp 84 m untuk 101 desa.
Tianzi Agustin