Ini Jadwal Pleno Penetapan Kepala Daerah Terpilih dan Pelantikannya

Minggu 22-12-2024,20:16 WIB
Reporter : Siska Harliana
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono menyampaikan, pleno penetapan kepala daerah terpilih akan digelar pertengahan Januari 2025 mendatang. 

Disampaikannya, penetapan ini baru bisa dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi memnyerahkan berkas pemberitahuan registrasi sengketa Pilkada kepada KPU RI. 

Sesuai jadwalnya, registrasi sengketa Pilkada oleh MK baru akan dimulai pada 3 Januari 2025 mendatang. 

BACA JUGA:Pengamanan Nataru, Berikut 30 Titik Posko Pengamanan di Seluruh Provinsi Bengkulu

"Masih nunggu eBRPK dari MK, kemungkinan awal Januari," ujar Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono. 

Usai berkas pemberitahuan ini diserahkan ke KPU RI, KPU di daerah termasuk KPU Provinsi Bengkulu tinggal menunggu terusan terkait sengketa pelaksanaan Pilkada masing-masing.

Jadwalnya dalam PKPU 18/2024 paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU, akan dilakukan penetapan paslon terpilih. 

BACA JUGA:Update Harga TBS Sawit Tingkat Pabrik di Bengkulu Utara, Terus Turun

"Benar, setelah itu kita menunggu surat petunjuk atau perintah dari KPU RI," tambah Rusman.

Selanjutnya hasil pleno penetapan dari KPU Provinsi akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu agar bisa diajukan ke Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Disampaikan Asisten I setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar untuk hasil penetapan Gubernur-Wakil Gubernur akan disampaikan ke Presiden. 

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Manokwari Tahun 2025, Pastikan Jumlah Dana Desamu di Sini

Sedangkan hasil penetapan Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota akan diusulkan ke Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Bengkulu. 

"Usulan masing-masing kabupaten dan kota masuk ke kita (Pemprov) selanjutnya kita sampaikan ke Kemendagri untuk bupati dan walikota. Sementara untuk gubernur akan disampaikan kepada Presiden melalui Kemendagri," ujar Khairil. 

Untuk jadwal pelantikan, sesuai dengan Perpres 80/2024 jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil pelaksanaan Pilkada dilakukan serentak 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU Provinsi/Kabupaten dan Kota.

Kategori :