Desa Hokmar: Rp 881.725.000
Desa Juring: Rp 1.108.677.000
Desa Erersin: Rp 891.898.000
Desa Maekor: Rp 874.757.000
Pembagian dana desa di Indonesia diatur oleh berbagai regulasi untuk memastikan distribusi yang adil dan tepat guna. Secara umum, dana desa dibagikan melalui dua komponen utama:
- Alokasi Dana Desa (ADD)
Merupakan dana yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada desa untuk digunakan dalam pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan ekonomi desa.
Besaran ADD ini dihitung berdasarkan jumlah penduduk dan tingkat kemiskinan di desa, serta indikator lain yang relevan.
- Dana Desa (DD)
Merupakan dana yang juga dialokasikan dari APBN, namun ditujukan khusus untuk kegiatan yang lebih berkaitan langsung dengan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.
Dana ini harus digunakan sesuai dengan prioritas pembangunan desa yang disusun dalam musyawarah desa.
Beberapa aturan penting terkait pembagian dana desa:
1. Proporsionalitas
Pembagian dana desa memperhitungkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan tingkat kemiskinan.
2. Prioritas penggunaan
Dana desa harus digunakan untuk kegiatan yang mendukung kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur dasar, seperti jalan, jembatan, sanitasi, dan fasilitas umum lainnya.