BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Asmat Tahun 2025, Total Rp 210.762.578.000
7. Penyusunan dan Pelaksanaan Program Pembangunan
Desa harus memiliki program-program yang sudah terencana dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Program ini akan dibiayai oleh Dana Desa, seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan program sosial.
8. Kepatuhan terhadap Proses Verifikasi
Proses verifikasi oleh pemerintah pusat maupun daerah perlu dilakukan untuk memastikan bahwa desa memenuhi semua syarat administratif dan teknis agar Dana Desa dapat dicairkan.
Itulah rincian dana desa Kabupaten Buru Selatan 2025 semoga bermanfaat, ya!
Putri Nurhidayati