NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Rincian dana desa Kabupaten Buru Selatan 2025, manakah desa yang terima anggaran terkecil?
Kabupaten Buru Selatan adalah sebuah kabupaten yang berada di provinsi Maluku, Indonesia, yang terletak di pulau Buru. Ibu kotanya adalah Namrole.
Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Buru.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Asmat Tahun 2025, Total Rp 210.762.578.000
Rincian Dana Desa Kabupaten Buru Selatan 2025
Dalam Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Indonesia, pemerintah terus menyalurkan dana desa ke seluruh wilayah Indonesia disetiap tahunya.
Salah satu wilayah yang juga tentunya akan menerima kucuran dana desa 2025 adalah Kabupaten Buru Selatan yang berada di Provinsi Maluku.
Dana Desa dialokasikan dengan mempertimbangkan pemerataan dan keadilan. Pemerataan tercermin dari alokasi dasar yang sama untuk setiap desa, sedangkan keadilan tercermin dari formula yang ditetapkan berdasarkan beberapa komponen dalam desa.
Untuk tahun 2025 mendatang, Kabupaten Buru Selatan menerima kucuran dana desa sebanyak Rp 68.815.500.000. Berikut ini rincian dana desa Kabupaten Buru Selatan 2025 per desa:
Desa Wamkana: Rp 810.326.000
Desa Waenalut: Rp 955.244.000
Desa Lektama: Rp 842.487.000
Desa Fatmite: Rp 716.672.000
Desa Elfule: Rp 841.350.000
Desa Leku: Rp 661.640.000
Desa Oki Baru: Rp 875.238.000
Desa Oki Lama: Rp 946.636.000
Desa Labuang: Rp 1.150.058.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Asmat Tahun 2025, Total Rp 210.762.578.000
Desa Wali: Rp 670.736.000
Desa Tikbary: Rp 721.010.000
Desa Masnana: Rp 676.337.000
Desa Kamlanglale: Rp 952.892.000
Desa Waenono: Rp 1.018.140.000
Desa Namrinat: Rp 759.571.000
Desa Waefusi: Rp 651.521.000
Desa Batu Tulis: Rp 636.873.000
Desa Waetawa: Rp 852.368.000
Desa Waesili: Rp 836.508.000
Desa Lena: Rp 930.702.000
BACA JUGA:Anti Ribet, Begini Cara Mudah Top Up Koin TikTok Lewat Aplikasi DANA
Desa Simi: Rp 1.217.358.000
Desa Waelikut: Rp 882.726.000
Desa Wamsisi: Rp 1.084.620.000
Desa Pohon Batu: Rp 771.116.000
Desa Waeteba: Rp 789.443.000
Desa Hote: Rp 707.690.000
Desa Waemasing: Rp 718.241.000
Desa Batu Kasa: Rp 774.122.000
Desa Lumoy: Rp 946.105.000
Desa Masawoy: Rp 1.027.151.000
Desa Ulima: Rp 856.665.000
Desa Kampung Baru: Rp 884.847.000
BACA JUGA:Promo BCA Year End Salebration 2024, Nikmati Diskon Rp 100 Ribu hingga Rp 10 Juta di Berbagai Brand
Desa Siwar: Rp 836.076.000
Desa Selasi: Rp 841.563.000
Desa Elara: Rp 964.174.000
Desa Balpetu: Rp 761.027.000
Desa Waekeka: Rp 730.292.000
Desa Biloro: Rp 936.167.000
Desa Nanali: Rp 747.926.000
Desa Pasir Putih: Rp 1.120.047.000
Desa Fogi: Rp 740.657.000
Desa Waepandan: Rp 1.047.939.000
Desa Walbele: Rp 911.960.000
Desa Air Ternate: Rp 836.126.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2025, Segini Bagian untuk Desa Sesar
Desa Sekat: Rp 888.528.000
Desa Waeha: Rp 801.514.000
Desa Bala-bala: Rp 672.498.000
Desa Batu Layar: Rp 696.552.000
Desa Siopot: Rp 821.938.000
Desa Emguhen: Rp 963.319.000
Desa Waehotong: Rp 766.264.000
Desa Waemulang: Rp 1.311.389.000
Desa Waeturen: Rp 1.258.622.000
Desa Waehaka: Rp 906.169.000
Desa Waemala: Rp 708.584.000
Desa Erwiri: Rp 973.874.000
Desa Tifu: Rp 744.337.000
Desa Mepa: Rp 844.470.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Asmat Tahun 2025, Total Rp 210.762.578.000
Desa Leksula: Rp 916.409.000
Desa Nalbessy: Rp 705.491.000
Desa Kase: Rp 790.409.000
Desa Neath: Rp 688.025.000
Desa Liang: Rp 968.295.000
Desa Slealale: Rp 912.105.000
Desa Walunhelat: Rp 666.579.000
Desa Wahaolon: Rp 875.047.000
Desa Waewali: Rp 779.725.000
Desa Waenamaolon: Rp 901.287.000
Desa Grahwaen: Rp 672.846.000
Desa Terkuri: Rp 795.214.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Boven Digoel Tahun 2025 untuk 112 Desa, Rata-rata Dapat Segini
Desa Nusarua: Rp 807.502.000
Desa Mangeswaen: Rp 661.440.000
Desa Waekatin: Rp 994.997.000
Desa Fakal: Rp 890.491.000
Desa Uneth: Rp 829.340.000
Desa Waeraman: Rp 875.843.000
Desa Waelo: Rp 855.760.000
Desa Siwatlahin: Rp 887.191.000
Desa Trukat: Rp 721.287.000
Desa Waeken: Rp 736.932.000
Desa Batu Karang: Rp 884.880.000
BACA JUGA:Cara Cek Pengumuman PPPK 2024 Tahap 1, Ini Tandanya Jika Kamu Lulus
Syarat Desa Terima Anggaran Dana Desa 2025
Syarat agar desa dapat menerima anggaran dana desa pada tahun 2025 umumnya mengacu pada ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh desa antara lain:
1. Status Desa Terdaftar dan Sah
Desa harus terdaftar dalam daftar desa yang sah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan memiliki dokumen administrasi yang lengkap serta valid.
2. Penyusunan dan Pengesahan APBDes
Desa harus menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah disahkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa. APBDes ini menjadi dasar dalam penggunaan Dana Desa.
3. Laporan Pertanggungjawaban Tahun Sebelumnya
Desa harus menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa pada tahun sebelumnya dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2025, Mana Desa yang Terima Anggaran Tertinggi?
4. Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
Desa harus memiliki RPJMDes yang mencakup rencana pembangunan untuk lima tahun, dengan rincian mengenai prioritas pembangunan yang mencakup infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pendidikan, dan kesehatan.
5. Pencapaian Indikator Kinerja Desa
Desa harus memenuhi beberapa indikator kinerja yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya kemajuan dalam hal pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan, dan peningkatan pelayanan publik.
6. Persetujuan dari Pemerintah Daerah
Sebelum menerima Dana Desa, desa harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota atau tingkat pemerintahan yang lebih tinggi mengenai penggunaan anggaran yang direncanakan.