5 Januari 2025 Opsen Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu Berlaku, Begini Ketentuannya

Selasa 24-12-2024,21:51 WIB
Reporter : Dian Maya Erika
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - 5 Januari 2025 Opsen pajak kendaraan di Provinsi Bengkulu berlaku, begini ketentuannya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yakni adanya peraturan Pemungutan Opsen (Operasional Penilaian dan Pengawasan Pajak) sudah disahkan.

BACA JUGA:Cara Menghitung Opsen PKB dan BBNKB yang Berlaku Mulai 2025, Nambah Biaya Berapa?

Opsen pajak ini menggantikan mekanisme bagi hasil pajak Provinsi, dari sebelumnya melalui Dana Bagi Hasil (DBH). 

Opsen ini termasuk dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemberlakuan opsen pajak mulai 5 Januari 2025 mendatang dan di Provinsi Bengkulu Peraturan Daerah (Perda) tersebut telah disahkan. 

Karena adanya audiensi para pelaku usaha se-Indonesia ke Kementerian, maka untuk pemberlakuan opsen pajak akan ditinjau kembali agar tidak memberatkan wajib pajak dan masyarakat. 

BACA JUGA:Berlaku Tahun 2025, Inilah 2 Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Besaran Tarifnya

Dijelaskan Kepala Sub Bidang PKB dan BBNKB Bapenda Provinsi Bengkulu Rian Hidayat, pada tahapan evaluasi Perda ini tidak menutup kemungkinan adanya Pergub keringanan dan SK keringanan.

Untuk tarif pajak kendaraan memang mengalami penurunan dari semula 1,5 persen menjadi 1,2 persen, namun ada opsen pajak per Kabupaten/Kota sebesar 66 persen sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Untuk presentase opsen itu ditentukan oleh daerah, yaitu Gubernur, Bupati dan Walikota, bahwa di undang-undang dan Permendagri menyebutkan tarif kendaraan bermotor 1,2 persen yang semula 1,5 persen,” ujarnya.

 

BACA JUGA:2025 Opsen Pajak Kendaraan Bermotor di Seluma Bakal Naik 66 Persen, Simak Simulasi Perhitungannya di Sini

Sehingga untuk mekanisme pembayaran pajak kendaraan, setiap layanan akan dibayarkan langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing Kabupaten/Kota, sehingga tidak akan terjadi penundaan Dana Bagi Hasil (DBH) 

“Opsen itu untuk Kabupaten sudah obsolut tidak ada batas minimal dan maksimal sebesar 66 persen. Jadi mekanisemenya sama, tapi bedanya langsung di transfer ke daerah per layanan,” katanya (24/12).

BACA JUGA:Awas Jangan Telat, Nunggak Bayar Pajak Kendaraan Bakal Ditagih ke Rumah 

Kategori :