Jangan Sampai Salah, Ini Dokumen yang Diperlukan saat Pengisian DRH NI PPPK 2024

Rabu 25-12-2024,14:53 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Sementara itu, untuk informasi tambahan, berikut ini adalah informasi-informasi kecil mengenai PPPK.
PPPK adalah bentuk perjanjian kerja yang menjembatani antara pemerintah dan seorang pegawai yang direkrut melalui jalur PPPK.
PPPK bukan pegawai tetap, tetapi memiliki tugas dan tanggung jawab setara dengan PNS selama masa kontraknya.
Sesuai peraturan terbaru di Permenpan-RB 2024, PPPK diberi hak dan kewajiban yang setara dalam hal layanan publik namun tetap berada dalam sistem kontrak yang berbeda.

BACA JUGA:Bingung Mau Kemana? Ini 12 Rekomendasi Tempat Merayakan Malam Tahun Baru di Jakarta

PPPK dan PNS memiliki perbedaan mendasar dalam status kepegawaian. PNS memiliki status tetap dan jaminan pensiun, sedangkan PPPK bekerja sesuai dengan jangka waktu tertentu yang ditentukan dalam kontrak. Selain itu, PPPK tidak mendapatkan fasilitas pensiun seperti PNS.
Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah dalam perekrutan tenaga kerja sesuai kebutuhan tanpa harus memberikan status kepegawaian tetap. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

Putri Nurhidayati

Kategori :