Desa Sungai Bengkuang: Rp 821.949.000
Desa Sungai Kuning: Rp 725.705.000
Dana Desa merupakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa.
Tujuannya adalah untuk: Mempercepat pembangunan desa, Mengurangi kesenjangan pembangunan antara desa dan kota, Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, Meningkatkan kualitas hidup manusia, Menanggulangi kemiskinan.
Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat!
Sheila Silvina