Opsen Pajak Bakal Naik 66%, Apa Dampaknya Terhadap Harga Kendaraan 2025?

Rabu 25-12-2024,22:09 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Opsen pajak bakal naik 66%, apa dampaknya terhadap harga kendaraan 2025?  Memasuki tahun 2025 mendatang, Indonesia akan memperkenalkan sistem baru dalam penerapan pajak kendaraan bermotor, yang dikenal dengan istilah opsen pajak.

Keberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang No. 01 Tahun 2022 atau UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) . 

BACA JUGA:Cuma di Provinsi Ini Tidak Kena Opsen Pajak Kendaraan, Kok Bisa? Ini Alasannya

Adapun besarnya mencapai 66 persen, pemberlakuan ini akan mempengaruhi nilai pajak kendaraan bermotor, termasuk biaya balik nama kendaraan (BBN) dan pajak MBLB.

Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI), Sigit Kumala mengatakan, hal itu berpotensi menimbulkan kenaikan harga sepeda motor baru sebesar Rp 800.000 hingga Rp 2 juta, tergantung jenis sepeda motor barunya. 

Kenaikan ini setara dengan kenaikan harga on the road sepeda motor baru sebesar 5-7 persen, atau dua hingga tiga kali lebih besar dari inflasi. Adapun angka tersebut diperoleh dari perhitungan asosiasi. 

Adanya kenaikan ini tentu akan semakin membebankan konsumen, terutama para industri kendaraan.

BACA JUGA:Mengenal Opsen Pajak 66 Persen, Banyak Pemilik Kendaraan yang Belum Tahu

Dampak Opsen Pajak Terhadap Harga Kendaraan 2025

Kebijakan opsen atau pungutan tambahan pajak dari pemerintah daerah mendapat pertentangan dari industri kendaraan. Pasalnya kebijakan ini bakal membuat harga kendaraan bakal lebih mahal.  Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara memperkirakan kenaikan harganya bakal cukup besar.

"Ya naik lumayan sih, antara Rp 15-20 juta tergantung dari jenisnya kan. Tergantung daerahnya juga. Opsen itu berat buat masyarakat. Kelompok-kelompok yang beli mobil harga Rp 250 juta sampai 300 juta itu kelompok-kelompok yang sangat sensitif terhadap harga," katanya dilansir dari CNBC Indonesia.

BACA JUGA:Ada Tarif Tambahan, Simak Contoh Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Berikut

Di tengah penurunan daya beli masyarakat saat ini, kenaikan harga bakal mempengaruhi penjualan. Apalagi favorit penjualan mobil di Indonesia berasal dari kendaraan yang tergolong rendah, berkisar di angka Rp 200-300 jutaan.

"Ada naik 1 juta, 2 juta juga tuh kerasa, apalagi sampai puluhan juta. Rp 1 juta juga sudah berat, apalagi lebih dari itu," kata Kukuh.

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Darmayani Mansur mengatakan, untuk tahun 2025, PKB dan opsen PKB bagi provinsi mengalami penurunan 4,76%. Sementara ada kenaikan bagi kabupaten/ kota sbeesar 46,67% dan bagi wajib pajak mengalami kenaikan 10,67%.

Kategori :