BACA JUGA:Viral Proposal Anggaran Malam Tahun Baru Rp44 Juta, Warga Bekasi Diminta Waspada Dugaan Pungli
2. Keterbatasan Ekonomi
Calon penerima berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas, yang dibuktikan melalui salah satu dokumen berikut:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah
3. Potensi Akademik
Calon penerima memiliki potensi akademik yang baik, dibuktikan dengan diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) pada program studi dengan akreditasi A atau B. Dalam situasi tertentu, program studi dengan akreditasi C juga dapat dipertimbangkan.
4. Tidak Sedang Menerima Beasiswa Lain
Calon penerima tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD dengan komponen pembiayaan yang sama.
Rincian Besaran Bantuan KIP Kuliah 2025
Jika besaran bantuan KIP Kuliah 2025 tetap sama seperti tahun 2024, dilansir dari antaranews.com, berikut adalah rincian bantuan yang dapat diterima oleh mahasiswa:
1. Biaya Pendidikan Berdasarkan Akreditasi Program Studi
Program Studi Akreditasi A
- Bidang Kedokteran: Maksimal Rp12 juta per semester.
- Bidang Non-Kedokteran: Maksimal Rp8 juta per semester.
Program Studi Akreditasi B
- Maksimal Rp4 juta per semester.
Program Studi Akreditasi C