2. Hak dan Tunjangan
PNS berhak atas jaminan pensiun dan tunjangan hari tua, sedangkan PPPK tidak memiliki hak tersebut, meskipun gaji yang diterima mungkin sebanding.
3. Manajemen
PNS dikelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, sementara PPPK diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
4. Masa Kerja
PNS dapat bekerja hingga pensiun, sedangkan PPPK hanya bekerja sesuai masa perjanjian yang ditandatangani.
5. Jabatan
PNS dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional, sedangkan PPPK biasanya hanya dapat mengisi jabatan fungsional.
BACA JUGA:Cara Pelaku UMKM Bengkulu untuk Mengajukan KUR di Bank Bengkulu, Proses Cair Cepat
6. Pengembangan Kompetensi
Setiap tahun, PNS wajib mengembangkan kompetensi minimal 20 jam pelajaran, sedangkan PPPK minimal 24 jam dalam satu tahun masa perjanjian kerja.
7. Gaji dan Tunjangan
Besaran gaji dan tunjangan PNS dan PPPK berbeda, yang dapat mempengaruhi motivasi dan kinerja pegawai.
Dengan demikian, seragam baru yang diterapkan oleh Kemendikbudristek pada tahun 2025 bukan sekadar perubahan fisik, tetapi juga merupakan simbol dari semangat profesionalisme yang harus dijunjung tinggi oleh semua pegawai.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan, citra, dan kinerja ASN, sehingga mereka dapat melayani masyarakat dengan lebih baik dan menjadi contoh yang baik dalam lingkungan kerja.
Dengan langkah ini, diharapkan PNS dan PPPK dapat lebih siap menghadapi tantangan dan perubahan di era modern yang terus berkembang.