Iklan RBTV

Penting Bagi yang Butuh Uang, Begini Proses Gadai SK PPPK di Pegadaian Pinjaman Rp 50 Juta

Penting Bagi yang Butuh Uang, Begini Proses Gadai SK PPPK di Pegadaian Pinjaman Rp 50 Juta

Cara menggadaikan SK PPPK ke pagadaian--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Proses gadai SK PPPK di Pegadaian untuk pinjaman Rp 50 juta kerap kali dicari banyak pegawai yang baru saja menerima SK sebagai dokumen resmi pengangkatan mereka sebagai seorang ASN yang bekerja untuk pemerintah dan negara.

Padahal, proses gadai SK PPPK di Pegadaian mirip gadai agunan lain, dimulai dengan datang ke outlet atau via aplikasi digital dengan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan terlebih dahulu.

Di Pegadaian, gadai SK PPPK sering kali termasuk dalam kategori Pembiayaan Multiguna atau Pinjaman Serbaguna, bukan gadai barang fisik seperti emas atau kendaraan.

Nantinya, bagi pegawai yang ingin mengajukan pinjaman maka petugas akan melakukan taksiran dan verifikasi, penandatanganan perjanjian, dan pencairan dana tunai atau transfer setelah disetujui, dengan durasi tergantung produk dan verifikasi dokumen. 

BACA JUGA:Syarat Gadai SK PPPK Pinjam Uang di Bank: Berapa Minimal Gaji yang Diterima Seorang PPPK?

Langkah-langkah Gadai SK PPPK di Pegadaian

Berikut ini adalah proses yang harus dilalui untuk mendapatkan pinjaman Rp 50 juta di Pegadaian dengan menggadaikan SK PPPK:

1. Persiapan Dokumen

- Fotokopi SK Pengangkatan PPPK (asli untuk verifikasi).

- Fotokopi KTP (suami dan istri).

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Slip gaji terbaru (2-3 bulan terakhir).

- Surat Keterangan Penghasilan atau Rekomendasi Atasan.

- Rekening penerima gaji.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: