Apakah PPPK Bisa Menjadi Pejabat Eselon? Simak Aturan yang Berlaku

Jumat 03-01-2025,09:16 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Dengan perubahan dalam UU ASN ini, PPPK tidak hanya dapat menduduki jabatan struktural hingga tingkat eselon, tetapi juga mendapatkan jaminan pensiun yang sama seperti PNS.

Informasi Tambahan

Mendaftar PPPK 2024 Tahap 2 dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

Cara Mendaftar Secara Online

1. Kunjungi laman resmi di https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Buat akun SSCASN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan email aktif.
3. Masuk kembali ke website dan klik "Login".
4. Masukkan NIK dan password yang telah dibuat untuk melanjutkapendaftaran.
5. Isi biodata diri serta informasi pendidikan Anda.
6. Lengkapi informasi tambahan seperti agama, nomor telepon, dan alamat.
7. Pilih jenis seleksi "PPPK".
8. Tentukan formasi dan instansi yang ingin Anda lamar.
9. Isi informasi mengenai ijazah dan pengalaman kerja Anda.
10. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan.
11. Baca kembali resume pendaftaran sebelum menyelesaikan proses.

 

Semoga informasi ini bermanfaat dan mampu menjawab pertanyaan sahabat camkoha.

Sheila Silvina

Kategori :