Ini Kriteria Utang Bank yang Bakal Dihapus Pemerintah, Nilai Pokok Utang Macet Maksimal Rp 500 Juta

Minggu 05-01-2025,20:32 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Program Listrik Gratis 2025 Provinsi Bengkulu untuk Daya Minimal 900 VA, Ini Alokasi Jumlah Penerimanya

"Jadi ini betul-betul tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya kurang lebih 10 tahunan," lanjut Maman.

Pihaknya juga menegaskan tidak semua pelaku UMKM yang ada tagihan di Himbara dihapuskan utangnya. 

Jika pihak bank pelat merah melihat mereka memiliki kemampuan pembayaran yang kuat, tetap harus mengikuti prosedur pembayaran utang secara normal.

Mengutip Salinan PP Nomor 47 Tahun 2024, kriteria utang yang dapat dihapustagih adalah sebagai berikut:

a. nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 per debitur atau nasabah;

b. telah dihapusbukukan minimal 5 tahun pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku;

c. bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan; dan

d. tidak terdapat Agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat Agunan kredit atau pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau Agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/ kewajiban nasabah.

 

Sheila Silvina

Kategori :