2. Klik 'Masuk' atau 'Daftar' akun
3. Lakukan verifikasi akun dengan melengkapi data identitas diri
4. Pilih menu 'SKCK'
5. Klik 'Ajukan SKCK', lalu tekan 'Mulai'
6. Isi formulir pendaftaran SKCK
7. Lakukan pembayaran secara online
8. Kemudian unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email
BACA JUGA:BKN Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap 2 Hingga 15 Januari 2025
9. Cetak tanda bukti barcode
10. Untuk mengambil SKCK secara fisik, kunjungi loket pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek/ atau Mabes Polri sesuai tingkat yang dipilih
11. Harap membawa dokumen dan tanda bukti barcode yang telah dicetak sebelumnya
Nah, itulah ulasan lengkap mengenai syarat dan cara membuat SKCK secara online maupun offline. Semoga membantu!
Putri Nurhidayati