Lengkap, Ini Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Secara Online dan Offline

Rabu 08-01-2025,09:26 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

2. Klik 'Masuk' atau 'Daftar' akun

3. Lakukan verifikasi akun dengan melengkapi data identitas diri

4. Pilih menu 'SKCK'

5. Klik 'Ajukan SKCK', lalu tekan 'Mulai'

6. Isi formulir pendaftaran SKCK

7. Lakukan pembayaran secara online

8. Kemudian unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email

BACA JUGA:BKN Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap 2 Hingga 15 Januari 2025

9. Cetak tanda bukti barcode

10. Untuk mengambil SKCK secara fisik, kunjungi loket pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek/ atau Mabes Polri sesuai tingkat yang dipilih

11. Harap membawa dokumen dan tanda bukti barcode yang telah dicetak sebelumnya

Nah, itulah ulasan lengkap mengenai syarat dan cara membuat SKCK secara online maupun offline. Semoga membantu!

 

Putri Nurhidayati

Kategori :