Lengkap, Ini Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Secara Online dan Offline

Rabu 08-01-2025,09:26 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

- Bukti kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan, KIS, atau KBS)

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

- Bukti kepesertaan JKN Aktif-BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Sudah Dibuka, Ini Jadwal dan Tahapan Pengisian PDSS SNBP Tahun 2025

- Syarat Membuat SKCK di Polsek

Berikut ini syarat dokumen untuk membuat SKCK di Kepolisian Sektor (Polsek) untuk WNI:

- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

- Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Bukti kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan, KIS, atau KBS)

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

- Bukti kepesertaan JKN Aktif-BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Ramai Soal Virus Mirip Covid-19, Sebenarnya Apa Itu Virus HMPV? Kenali Gejalanya

Cara Membuat SKCK secara Offline

Jika pemohon telah melengkapi persyaratan dokumen, maka setelahnya bisa menuju ke kantor polisi terdekat untuk membuat SKCK. Berikut ini cara membuat SKCK di kantor polisi:

Kategori :