Lengkap, Ini Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Secara Online dan Offline

Rabu 08-01-2025,09:26 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

- Fotokopi Paspor

- Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

- Bukti kepesertaan JKN Aktif-BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Penjaga Toilet Umum di Pasar Malam Taman Santoso Kepahiang Kena Tikam

Warga Negara Asing (WNA)

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila Sponsor dari suami/istri warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi Paspor

- Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP)

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

- Bukti kepesertaan JKN Aktif-BPJS Kesehatan, jika sudah bekerja selama 6 bulan di Indonesia

BACA JUGA:BKN Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap 2 Hingga 15 Januari 2025

Kategori :