Ini Syarat yang Harus Ada untuk Pengajuan Asuransi Kematian dari PT Taspen

Rabu 08-01-2025,12:44 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Fitriani

- Selama 6 bulan, bagi Penerima Pensiun TNI / POLRI yang tidak memiliki bintang jasa / Tunjangan Veteran; 

- Selama 12 bulan, bagi Penerima Pensiun TNI / POLRI yang memiliki bintang jasa (Gerilya, Sewindu, Kartika Eka Paksi Nararya, Jasena Nararya, Bhayangkara Nararya, Swa Buana, Paksa Nararya);

- Selama 18 bulan bagi Penerima Pensiun TNI / POLRI yang memiliki bintang Jasa Pahlawan.

BACA JUGA:Lowongan Kerja BRI Tahun 2025 Khusus di Jabodetabek, Ini Persyaratannya

Cara Mengurus Taspen Kematian Online dan Langsung

Taspen mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) yang merupakan perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja. Jaminan ini berbentuk santunan. 

Jaminan kematian dari Taspen ini telah diatur dalam Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi PP Nomor 66 Tahun 2017. 

Setiap ahli waris, baik suami/istri/anak berhak mengurus dan mengajukan klaim Taspen kematian agar mendapatkan santunan uang duka.

Adapun, cara mengurus Taspen kematian bisa dilakukan secara daring maupun langsung. Di bawah ini petunjuknya, yang dihimpun langsung dari situs Taspen:

1. Secara Online 

Pengajuan klaim Taspen kematian secara daring atau online merupakan langkah progresif dan komitmen Taspen untuk memudahkan masyarakat dan beradaptasi dengan kemajuan teknologi. 

Cara mengurus Taspen kematian online yakni melalui situs tos.taspen.co.id, berikut langkah-langkahnya:

- Kunjungi situs resmi tos.taspen.co.id kemudian masuk ke halaman E-klaim Taspen melalui beranda di perangkat masing-masing. Pengguna juga bisa menggunakan aplikasi E-Klaim Taspen. 

- Kemudian, pilih 'Klaim Online'. 

- Pilih opsi 'Pensiunan' di bagian 'Jenis Pengajuan dan Persyaratan Klaim'. 

- Kemudian pilih salah satu hubungan Anda dengan yang mengalami kejadian. Beberapa opsi yang tersedia, yaitu: diri sendiri, suami/istri, anak kandung, orang tua kandung, dan ahli waris lainnya.

Kategori :