- Pilih jenis klaim yang ingin diajukan, yakni 'Uang Duka Wafat (UDW) Bagi Penerima Pensiun Meninggal Dunia', dan ketuk 'Pilih Jenis Klaim'.
- Masukkan data-data yang dibutuhkan, terutama syarat-syarat yang wajib dibubuhkan.
- Masukkan Notas/NIP/No KPE Peserta
- Kemudian, lengkapi data pemohon.
- Masukkan data yang mengalami kejadian.
- Kirim permohonan. Pihak Taspen akan meneliti berkas usulan tersebut sebelum diserahkan ke Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Apabila sudah lengkap, BKN akan menyetujui.
- Tunggu beberapa saat hingga dana dicairkan. Waktu yang dibutuhkan hingga dana cair berbeda-beda.
BACA JUGA:Lowongan Kerja BRI Tahun 2025 Khusus di Jabodetabek, Ini Persyaratannya
2. Secara Offline (Langsung) di Kantor Terdekat
Selain dapat mengurus Taspen kematian secara online, pemohon dapat mengurusnya dengan datang ke kantor Taspen terdekat. Di bawah ini petunjuk mengurus Taspen kematian secara langsung:
- Ajukan persyaratan klaim lewat mitra Taspen. Ahli waris hanya bisa mengajukan syarat klaim ke bank yang bekerja sama dengan Taspen.
- Pemohon menuju kantor cabang Taspen terdekat untuk mengajukan Uang Duka Wafat (UDW) dengan membawa berkas syarat yang dibutuhkan.
- Berkas dibuat rangkap 1, apabila SK asli PNS yang meninggal sedang dijaminkan di bank, dapat membawa lampiran surat pernyataan jaminan dari bank yang sudah dilegalisasi.
- Pihak Taspen akan melakukan verifikasi dan validasi pengajuan klaim.
- Tunggu hingga proses verifikasi selesai. Proses ini memerlukan waktu yang berbeda-beda.