Ini Syarat yang Harus Ada untuk Pengajuan Asuransi Kematian dari PT Taspen

Rabu 08-01-2025,12:44 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Fitriani

- Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;

- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;

- Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar;

- Fotokopi Bintang Jasa bagi penerima pensiun TNI / POLRI (bila ada);

- Fotokopi buku rekening pemohon.

BACA JUGA:Dibuka Sebentar Lagi, Ini Jadwal Pendaftaran Prakerja Gelombang 72 Tahun 2025

Catatan:

- Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah / KUA bila pemohon adalah istri;

- Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri / agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun;

- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa;

- Surat ketarangan ahli waris dari lurah / kepala desa bila pemohon orang tua kandung;

- Surat keterangan merawat dan penguburan (bila tidak ada ahli waris lainnya).

Informasi Tambahan Pensiun Terusan:

- Selama 4 bulan, bagi Penerima Pensiun PNS / Pejabat Negara / KNIL

- Selama 2 bulan, bagi Penerima Pensiun Duta Besar;

- Selama 6 bulan, bagi Penerima Pensiun Presiden / Wakil Presiden;

Kategori :