BACA JUGA:1 Maret Sudah Puasa, Bagaimana Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2025?
Berdasarkan informasi pada situs Taspen, selain santunan duka, beberapa peserta berhak mendapatkan pensiun terusan. Berikut rinciannya:
- Selama 4 bulan, bagi Penerima Pensiun PNS/Pejabat Negara/KNIL
- Selama 2 bulan, bagi Penerima Pensiun Duta Besar
- Selama 6 bulan, bagi Penerima Pensiun Presiden/Wakil Presiden;
- Selama 6 bulan, bagi Penerima Pensiun TNI/POLRI yang tidak memiliki bintang jasa/Tunjangan Veteran
- Selama 12 bulan, bagi Penerima Pensiun TNI/POLRI yang memiliki bintang jasa (Gerilya, Sewindu, Kartika Eka Paksi Nararya, Jasena Nararya, Bhayangkara Nararya, Swa Buana, Paksa Nararya);
- Selama 18 bulan bagi Penerima Pensiun TNI/POLRI yang memiliki bintang Jasa Pahlawan.
Itulah mengenai cara mudah untuk mengurus klaim santunan kematian dari Taspen baik secara online ataupun offline. Semoga bermanfaat, ya!
Putri Nurhidayati