Lowongan Kerja di OJK 2025 untuk Lulusan SMA di Posisi Pramubakti dan Teknisi

Kamis 09-01-2025,16:17 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Syarat dan Jadwal Daftar STMKG, Kuliah Gratis dan Lulus Jadi PNS

Sebagai informasi, tambahan simak juga gambaran gaji dan tunjangan pegawai OJK.

Sebagai lembaga negara, OJK memberikan gaji dan tunjangan yang kompetitif kepada pegawainya. Gaji pegawai OJK ditetapkan berdasarkan golongan dan jabatan. Selain gaji pokok, pegawai OJK juga mendapatkan berbagai tunjangan, antara lain:

1. Tunjangan Jabatan: Diberikan sesuai dengan jabatan yang diemban oleh pegawai.

2. Tunjangan Kinerja: Diberikan berdasarkan kinerja pegawai dan pencapaian target kerja.

3. Tunjangan Keluarga: Diberikan kepada pegawai yang telah menikah dan memiliki anak.

4. Tunjangan Perumahan: Diberikan dalam bentuk uang atau fasilitas rumah dinas.

5. Tunjangan Kesehatan: OJK menyediakan asuransi kesehatan bagi pegawai dan keluarganya.

6. Tunjangan Hari Raya: Diberikan setiap tahun pada saat Hari Raya Idul Fitri dan Natal.

7. Tunjangan Pendidikan: Diberikan kepada pegawai yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

BACA JUGA:Penting! Ini Arti Angka dan Huruf Pada Sertifikat Tanah yang Wajib Diketahui

Fasilitas Lainnya

Selain gaji dan tunjangan, pegawai OJK juga mendapatkan berbagai fasilitas lainnya, antara lain:

1. Jaminan Sosial: OJK mendaftarkan pegawainya pada program jaminan sosial, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

2. Fasilitas Kesehatan: OJK menyediakan klinik kesehatan di lingkungan kantor untuk memudahkan pegawai dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

3. Koperasi Pegawai: OJK memiliki koperasi pegawai yang menyediakan berbagai kebutuhan bagi pegawai, seperti simpanan, pinjaman, dan barang-barang kebutuhan sehari-hari.

Kategori :