Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Tugas Pendamping Lokal Desa 2025, Simak Informasi Pendaftarannya di Sini

Ini Tugas Pendamping Lokal Desa 2025, Simak Informasi Pendaftarannya di Sini

Pendamping Lokal Desa 2025--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pendaftaran dan tugas pendamping lokal desa 2025, ini syarat, cara, dan informasi penting yang perlu kamu tahu.
Rekrutmen Pendamping Lokal Desa untuk tahun 2025 menjadi perhatian banyak pihak, terutama mereka yang berminat mendukung pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Namun, penting untuk memastikan bahwa informasi yang kamu dapatkan berasal dari sumber resmi agar terhindar dari penipuan atau berita hoaks yang kerap beredar di media sosial.
Berikut ini adalah panduan lengkap untuk memahami proses pendaftaran, persyaratan, dan tugas Pendamping Desa 2025.  

BACA JUGA:Banyak yang Tanya Kenapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup? Kakorlantas Polri Beberkan Alasannya

Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Tenaga pendamping lokal desa bertugas di desa dengan jenjang tingkatan tenaga kerja terampil pemula.

Dilansir dari liputan6, bahwa pendamping desa bertugas di tingkat kecamatan dan dibantu oleh pendamping lokal desa (PLD) yang berkedudukan langsung di desa dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pemula.

BACA JUGA:Syarat dan Jadwal Daftar STMKG, Kuliah Gratis dan Lulus Jadi PNS

Sumber Informasi Resmi Rekrutmen Pendamping Desa  

Sebelum mendaftar, pastikan kamu memeriksa informasi rekrutmen dari sumber-sumber resmi berikut ini:  1. Website Kemendesa: sid.kemendesa.go.id/village-assistant 
2. Portal Pendamping Desa: pendamping-desa.com
3. Portal Rekrutmen Resmi: rekrutmenpld.kemendesa.go.id
4. Instagram Kemendesa:  instagram.com/kemendespdtt
Dengan memantau kanal-kanal di atas, kamu dapat mengetahui informasi terbaru seputar rekrutmen Pendamping Desa, termasuk jadwal pendaftaran, syarat, hingga dokumen yang diperlukan.

BACA JUGA:Panduan Lengkap Cara Daftar Pendamping Lokal Desa 2025, Ini Syarat yang Diperlukan

Syarat Mendaftar Sebagai Pendamping Lokal Desa 2025  

Berdasarkan kebijakan yang berlaku tahun sebelumnya, berikut adalah persyaratan utama untuk menjadi Pendamping Lokal Desa:  
1. Pendidikan Minimal
Calon peserta minimal lulusan SLTA atau sederajat.  
2. Pengalaman Kerja  
- Memiliki pengalaman di bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun. - Diutamakan bagi mereka yang pernah menjadi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).  
3. Kemampuan Teknologi
Mampu mengoperasikan komputer, terutama program seperti Microsoft Office (Word, Excel, PowerPoint), serta memiliki kemampuan menggunakan internet.  
4. Komitmen dan Lokasi
- Sanggup bekerja penuh waktu dan siap tinggal di lokasi tugas.  
- Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat untuk mendukung efektivitas kerja.  
5. Batas Usia
Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat pendaftaran.  

BACA JUGA:Selamat, Fikri-Hendri Resmi Sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Terpilih

Langkah-Langkah Pendaftaran Pendamping Lokal Desa 2025  

Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi rekrutmen. Berikut adalah langkah-langkahnya:  
1. Akses Situs Resmi  
Kunjungi laman rekrutmenpld.kemendesa.go.id.  
2. Daftar Akun:  
Klik menu "Login/Daftar" dan pilih opsi "Daftar" untuk membuat akun baru.  
3. Pilih Lokasi  
Setelah berhasil login, pilih lokasi kecamatan yang ingin kamu lamar.  
4. Isi Biodata
Lengkapi kolom biodata dengan informasi yang akurat, termasuk mengunggah dokumen-dokumen yang diminta.  
5. Pengalaman Kerja  
Masukkan data pengalaman kerja dengan lengkap sesuai kolom yang tersedia.  
6. Verifikasi Data  
Periksa kembali semua informasi yang sudah diisi. Pastikan tidak ada kesalahan.  
7. Simpan dan Selesai
Jika semua data sudah benar, klik tombol "Simpan." Jika muncul pesan "Pendaftaran Berhasil," maka proses pendaftaran kamu telah selesai.  

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Tenaga Non ASN Diimbau Segera Daftar

Tugas dan Peran Pendamping Desa  

Sebagai Pendamping Desa, kamu akan memegang peran penting dalam pembangunan desa. Berikut adalah beberapa tugas utama yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023:  
1. Pendampingan dalam Pembangunan Desa
- Membantu perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa berskala lokal.  
- Mengaktifkan kelembagaan masyarakat untuk mendukung pembangunan desa.  
2. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat
Pendamping Desa bertugas untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam setiap tahap pembangunan desa.  
3. Sosialisasi Kebijakan
Melakukan sosialisasi kebijakan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa kepada masyarakat.  

BACA JUGA:Syarat dan Jadwal Daftar STMKG, Kuliah Gratis dan Lulus Jadi PNS

4. Administrasi dan Pelaporan:
- Mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari ke dalam Sistem Informasi Desa (SID).  
- Melaksanakan penilaian kinerja melalui aplikasi laporan harian.  
5. Fasilitasi Kerja Sama Desa
Mendukung kerja sama antar desa atau dengan pihak ketiga untuk memajukan pembangunan.  
6. Mentoring:  
Memberikan pendampingan kepada pendamping lokal desa dan KPMD dalam menjalankan tugasnya.  
7. Penyaluran Dana Desa
Membantu proses administrasi di tingkat kecamatan, termasuk penyaluran, perencanaan, dan pelaporan dana desa.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: