Banyak yang Tanya Kenapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup? Kakorlantas Polri Beberkan Alasannya
Alasan Kenapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kakorlantas Polri umumkan ini alasan kenapa SIM tidak berlaku seumur hidup.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.
Namun, berbeda dengan beberapa dokumen administratif lainnya, SIM memiliki masa berlaku yang terbatas, yakni lima tahun sejak tanggal diterbitkan.
BACA JUGA:Petani di Talo Meradang, Kondisi Lagi Sakit Gigi dan Angsuran Kredit Baru Lunas, Motor Dibawa Maling
Dilansir dari beberapa sumber, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, yang mengungkapkan alasan di balik kebijakan tersebut. Menurut Aan, SIM bukan sekadar produk administratif seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), melainkan sebuah bukti kompetensi keterampilan berkendara.
"SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara," ujar Aan dalam keterangan resminya, Selasa (7/1/2025).
Lantas, kenapa SIM harus diperpanjang?
BACA JUGA:Sidang Korupsi Mantan Bupati Murman Effendi, Begini Duduk Persoalannya
Aan menjelaskan bahwa keterampilan berkendara perlu diuji secara berkala, dan inilah alasan utama mengapa masa berlaku SIM dibatasi hanya lima tahun.
Setiap lima tahun, pengemudi harus memperbarui data dan menjalani proses evaluasi ulang untuk memastikan bahwa mereka masih memenuhi syarat sebagai pengemudi yang layak.
Selain itu, masa berlaku yang terbatas juga bertujuan untuk memperbarui data pemilik SIM.
Dalam kurun waktu lima tahun, identitas pemilik bisa saja berubah, baik alamat, status pekerjaan, maupun informasi lainnya.
Pembaruan ini membantu kepolisian dalam mengelola data yang akurat dan terkini.
Sebagai tambahan, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menolak usulan agar SIM berlaku seumur hidup pada 14 September 2023 lalu.
Keputusan ini tentunya semakin memperkuat pandangan Korlantas Polri bahwa pembaruan SIM setiap lima tahun sekali adalah langkah yang tepat untuk memastikan keselamatan dan keterampilan pengendara tetap terjaga.
BACA JUGA:Syarat dan Jadwal Daftar STMKG, Kuliah Gratis dan Lulus Jadi PNS
Selain masa berlaku yang terbatas, Korlantas Polri juga menerapkan sistem poin untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengendara. Setiap pemilik SIM diberikan 12 poin sebagai batas awal. Jika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas, poin akan dikurangi sesuai tingkat kesalahannya:
- 1 poin untuk pelanggaran ringan.
- 3 poin untuk pelanggaran sedang.
- 5 poin untuk pelanggaran berat.
Apabila poin pengemudi habis dalam satu tahun, SIM akan dicabut sementara, dan pemiliknya harus mengikuti ujian ulang untuk mendapatkan SIM kembali.
Menurut Aan, penerapan sistem poin ini juga berlaku pada kasus kecelakaan, baik ringan maupun berat. Langkah ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap aturan di jalan raya.
Jadi, masa berlaku SIM yang terbatas dan penerapan sistem poin bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan langkah strategis untuk memastikan bahwa pengemudi selalu kompeten dan bertanggung jawab di jalan.
Dengan pembaruan data dan evaluasi keterampilan secara berkala, diharapkan keselamatan di jalan dapat terus terjaga.
Nah, bagi yang masa berlaku SIM-nya mendekati habis, jangan lupa untuk segera memperpanjangnya agar tetap bisa berkendara dengan aman dan nyaman.
BACA JUGA:Petani di Talo Meradang, Kondisi Lagi Sakit Gigi dan Angsuran Kredit Baru Lunas, Motor Dibawa Maling
Syarat dan Cara Perpanjang SIM di Indonesia (2025)
Sementara itu, perpanjangan SIM merupakan kewajiban bagi pengemudi yang masa berlaku SIM-nya akan habis. SIM yang tidak diperpanjang hingga melewati masa berlaku lima tahun akan dianggap tidak berlaku, dan pemiliknya harus membuat SIM baru dengan proses seperti pembuatan pertama kali.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat dan cara perpanjang SIM di Indonesia.
Syarat Perpanjangan SIM
- Dokumen yang Diperlukan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Pas foto terbaru (diperlukan di beberapa lokasi layanan).
- Surat Keterangan Sehat dari dokter (termasuk tes mata dan kesehatan jasmani).
- Surat keterangan psikologi (dibutuhkan di beberapa lokasi).
Adapun, SIM yang dapat diperpanjang adalah SIM yang masih aktif atau belum kedaluwarsa. Jika SIM sudah kedaluwarsa, harus mengikuti proses pembuatan SIM baru.
BACA JUGA:Penting! Ini Arti Angka dan Huruf Pada Sertifikat Tanah yang Wajib Diketahui
Cara Perpanjang SIM
1. Perpanjang SIM di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM)
- Datang ke Satpas terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.
- Lakukan pendaftaran di loket perpanjangan SIM.
- Ikuti pemeriksaan kesehatan (biasanya tersedia di lokasi Satpas).
- Bayar biaya perpanjangan sesuai tarif yang berlaku.
- Tunggu proses pencetakan SIM baru, yang biasanya selesai pada hari yang sama.
2. Perpanjang SIM di Gerai SIM atau SIM Keliling
Gerai SIM dan mobil SIM Keliling biasanya tersedia di tempat umum seperti pusat perbelanjaan. Prosesnya pun lebih cepat dibandingkan di Satpas karena hanya melayani perpanjangan SIM.
Pastikan membawa dokumen lengkap dan melakukan pemeriksaan kesehatan di lokasi yang ditentukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: