Banyak yang Tanya Kenapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup? Kakorlantas Polri Beberkan Alasannya
Alasan Kenapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup--
BACA JUGA:Sidang Korupsi Mantan Bupati Murman Effendi, Begini Duduk Persoalannya
3. Perpanjang SIM Secara Online
Pemerintah melalui Korlantas Polri menyediakan layanan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Langkah-langkahnya adalah:
- Unduh aplikasi SINAR di Google Play Store atau App Store.
- Buat akun dengan mendaftarkan nomor telepon dan NIK.
- Pilih menu perpanjangan SIM dan unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, SIM lama, dan surat kesehatan.
- Lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia.
- Pilih opsi pengambilan SIM baru (diambil langsung di Satpas atau dikirim ke alamat).
BACA JUGA:Sayang Dilewatkan, Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja Terbaru 2025, Ada 6 Posisi yang Dibuka
Biaya Perpanjangan SIM (Tarif Resmi 2025)
- SIM A (Mobil): Rp80.000
- SIM C (Motor): Rp75.000
- SIM D (Disabilitas): Rp30.000
Biaya ini belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan biaya tambahan lain seperti pengiriman jika memperpanjang secara online. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: