Iklan RBTV Dalam Berita

Segini Biaya Perpanjang SIM Online, Lebih Cepat dan Praktis

Segini Biaya Perpanjang SIM Online, Lebih Cepat dan Praktis

Biaya Perpanjangan SIM--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Segini biaya perpanjang SIM Online, lebih praktis, transparan dan terjangkau.

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan komponen penting yang harus dimiliki setiap pengendara ketika mengemudi di jalan raya, baik roda dua maupun roda empat. Dengan demikian, SIM membantu pengemudi untuk terhindar dari pelanggaran lalu lintas.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Cara Daftar Pendamping Lokal Desa 2025, Ini Syarat yang Diperlukan

Kabar baiknya, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah dilakukan berkat kemajuan layanan berbasis digital.

Mulai 2025, pengemudi di Indonesia bisa memperpanjang SIM hanya dengan modal ponsel, tanpa perlu antre panjang atau mengambil cuti kerja.
Namun, penting diingat bahwa SIM harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Jika terlambat, pemilik SIM harus mengikuti proses pembuatan baru, termasuk ujian teori dan praktik.

BACA JUGA:Petani di Talo Meradang, Kondisi Lagi Sakit Gigi dan Angsuran Kredit Baru Lunas, Motor Dibawa Maling

Biaya Resmi Perpanjangan SIM Online 2025

Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
- Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

BACA JUGA:Banyak yang Tanya Kenapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup? Kakorlantas Polri Beberkan Alasannya

Selain biaya di atas, pengguna layanan online perlu menyiapkan tambahan:
- Biaya aplikasi layanan SIM online: Rp10.000
- Tes psikologi: Rp37.500
Biaya pengiriman SIM: Tergantung wilayah dan jenis layanan (reguler atau ekspres).
Tes kesehatan juga menjadi syarat utama, dan hasilnya dapat diakses langsung melalui platform e-Rikkes SIM.

BACA JUGA:Syarat dan Jadwal Daftar STMKG, Kuliah Gratis dan Lulus Jadi PNS

Syarat dan Proses Perpanjangan SIM Online

Proses perpanjangan SIM online bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut dokumen yang harus disiapkan:
1. Foto fisik e-KTP.
2. Foto fisik SIM lama.
3. Tanda tangan di atas kertas putih (diunggah dalam bentuk foto).
4. Pas foto dengan kriteria:
- Latar belakang biru.
- Resolusi 480x640 pixel.
- Tanpa kacamata.
- Tidak menggunakan penutup kepala, kecuali hijab (tidak boleh berwarna biru).
- Wajah menghadap kamera dengan jelas.

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Tenaga Non ASN Diimbau Segera Daftar

Setelah dokumen diunggah, pengguna mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Unduh dan Daftar di Aplikasi Digital Korlantas Polri
Buat akun dengan mendaftarkan NIK, nomor telepon, dan email.
2. Pilih Layanan Perpanjangan SIM
Pilih jenis SIM yang akan diperpanjang, unggah dokumen, dan lakukan pembayaran.
3. Lakukan Tes Kesehatan dan Psikologi
Tes ini dilakukan secara online dan terhubung langsung dengan sistem.
4. Pilih Metode Pengiriman
SIM baru dapat diambil di Satpas terdekat atau dikirim langsung ke alamat sahabat Camkoha.

BACA JUGA:Link Pendaftaran Lowongan Kerja PT MUM, Ini Posisi dan Lokasi Penempatannya

Keuntungan Perpanjangan SIM Secara Online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: