Iklan RBTV Dalam Berita

Ingat! Tanpa Dokumen Berikut, Polisi Tidak Bisa Tilang Pengendara

Ingat! Tanpa Dokumen Berikut, Polisi Tidak Bisa Tilang Pengendara

Pelanggaran Lalu Lintas--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tanpa dokumen berikut, polisi tidak bisa tilang pengendara.

Ketika berlalu lintas dengan kendaraan, sudah seharusnya memenuhi standar yang ditetapkan demi keamanan dan kenyamanan.

 
 
 
Tapi kenyataanya, kerap kali para pengendara melanggar prinsip-prinsip berkendara itu sendiri.
 
 
Bahkan, tak jarang pula terjadi perdebatan antara pengendara dan polisi yang menilang karena polisi dianggap tidak memenuhi standar prosedur penilangan yang benar dan sah.
Namun, baru-baru ini, perbincangan di media sosial terkait aturan polisi dalam melakukan tilang semakin ramai diperbincangkan.

BACA JUGA:Panduan Lengkap Cara Daftar Pendamping Lokal Desa 2025, Ini Syarat yang Diperlukan

Banyak warganet mempertanyakan apakah polisi memang diwajibkan memiliki sertifikasi khusus untuk menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Diskusi ini memicu beragam opini, termasuk yang menyebutkan bahwa hanya polisi bersertifikat yang berhak menilang.
Misalnya, akun X dengan nama pengguna @roa menyebutkan bahwa polisi yang melakukan tilang secara manual harus memiliki sertifikasi.
Hal ini berlaku terutama untuk polisi yang melihat pelanggaran secara langsung atau kasat mata. Sementara itu, akun lain, @Boe, menambahkan bahwa aturan tersebut memastikan tidak semua polisi bisa sembarangan menindak pelanggar lalu lintas.
“Mantap ini, nggak semua polisi boleh menilang, HARUS POLISI YANG BERSERTIFIKAT,” tulis @Boe pada salah satu unggahannya.

BACA JUGA:Petani di Talo Meradang, Kondisi Lagi Sakit Gigi dan Angsuran Kredit Baru Lunas, Motor Dibawa Maling

Namun, apa sebenarnya aturan yang berlaku? Benarkah hanya polisi bersertifikat yang diperbolehkan melakukan tilang? Berikut penjelasan lengkapnya.

Polisi Wajib Bersertifikat untuk Menilang

Kepala Seksi Pelanggaran Lalu Lintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Indra Hartono, membenarkan bahwa sertifikasi adalah syarat wajib bagi polisi yang bertugas melakukan tilang. Menurutnya, aturan ini sudah berlaku secara nasional dan tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/830, yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 12 April 2023.
"Betul, harus mempunyai sertifikat petugas penindak pelanggaran lalu lintas," ujar Indra dalam wawancaranya, Sabtu (4/1/2025).
Aturan ini juga dijelaskan lebih lanjut melalui laman resmi Media Hub Polri. Sertifikasi tersebut merupakan bentuk kompetensi yang harus dimiliki oleh polisi sesuai bidang tugasnya, termasuk dalam hal pelayanan publik.

BACA JUGA:Panduan Lengkap Cara Daftar Pendamping Lokal Desa 2025, Ini Syarat yang Diperlukan

Siapa yang Berhak Mengikuti Sertifikasi?

Sertifikasi penindak pelanggaran lalu lintas ini dapat diikuti oleh polisi berpangkat Bintara, Perwira Pertama (Pama), dan Perwira Menengah (Pamen).
 Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mereka dapat mengikuti program sertifikasi tersebut:
1. Sudah bertugas di fungsi lalu lintas minimal selama satu tahun.
2. Sertifikasi dilakukan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Polri, Pusat Pendidikan Lalu Lintas (Pusdik Lantas) Polri, atau lembaga terkait lainnya.
Setelah memperoleh sertifikasi, barulah polisi tersebut berwenang untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
“Penindakan pelanggar lalu lintas hanya bisa dilakukan oleh petugas yang telah memiliki sertifikat petugas penindakan pelanggar lalu lintas,” tulis Polri dalam pernyataannya di Media Hub.

BACA JUGA:Review All New Skywave 160 Reborn 2025, Skutik Sporty dengan Performa Tangguh

Polisi Harus Memiliki Surat Perintah

Selain sertifikasi, polisi juga wajib memiliki surat perintah saat melakukan pemeriksaan lalu lintas, seperti pengecekan SIM, STNK, atau kendaraan.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan Pasal 15 dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa:
1. Polisi atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.
2. Surat perintah ini berlaku untuk pemeriksaan yang dilakukan secara berkala maupun insidentil.
Pemeriksaan berkala dilakukan setiap enam bulan sekali. Sementara itu, pemeriksaan insidentil dilakukan dalam situasi tertentu, seperti saat operasi kepolisian, pelanggaran yang tertangkap tangan, atau upaya penanggulangan kejahatan.
Kompol Indra menambahkan bahwa tanpa surat perintah, polisi tidak berwenang untuk melakukan pemeriksaan lalu lintas.

"Surat perintah ini dikeluarkan oleh atasan langsung polisi atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: