Iklan RBTV Dalam Berita

Ingat! Tanpa Dokumen Berikut, Polisi Tidak Bisa Tilang Pengendara

Ingat! Tanpa Dokumen Berikut, Polisi Tidak Bisa Tilang Pengendara

Pelanggaran Lalu Lintas--

BACA JUGA:Penting! Ini Arti Angka dan Huruf Pada Sertifikat Tanah yang Wajib Diketahui

Pengendara Berhak Meminta Surat Perintah

Sebagai bagian dari haknya, pengendara juga diperbolehkan untuk meminta polisi menunjukkan surat perintah sebelum dilakukan pemeriksaan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan polisi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Jika surat perintah tidak ada, pengendara memiliki hak untuk menolak pemeriksaan atau tindakan yang dilakukan oleh polisi tersebut.
Namun, tentu saja, pengendara tetap harus memastikan bahwa dirinya tidak melanggar aturan lalu lintas selama berkendara di jalan raya.

BACA JUGA:Jangan Bingung Lagi! Ini Arti Kode Huruf dan Angka pada Kabel Listrik yang Wajib Diketahui

Tujuan Sertifikasi dan Surat Perintah

Kewajiban sertifikasi dan surat perintah bagi polisi bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Dengan adanya sertifikasi, diharapkan polisi yang bertugas memiliki pengetahuan dan kompetensi yang memadai dalam menangani pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, surat perintah menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas bagi polisi dalam menjalankan tugasnya.
Hal ini juga memberikan perlindungan hukum, baik bagi polisi maupun masyarakat, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

BACA JUGA:Banyak yang Tanya Kenapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup? Kakorlantas Polri Beberkan Alasannya

Imbauan untuk Pengendara

Sebagai pengendara, penting untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Berikut beberapa tips agar terhindar dari masalah di jalan raya:
1. Lengkapi dokumen kendaraan, seperti SIM dan STNK. Pastikan semuanya masih berlaku.
2. Patuhi rambu lalu lintas dan aturan yang ada di jalan raya.
3. Jika diminta berhenti oleh polisi, jangan panik. Tanyakan alasan pemeriksaan secara baik-baik.
4. Apabila merasa ada tindakan yang tidak sesuai prosedur, catat nama atau identitas polisi tersebut dan laporkan ke instansi terkait.
Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam tentang pentingnya sertifikasi dan surat perintah bagi polisi dalam melakukan tilang. Semoga informasi ini bermanfaat, baik bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum.

Sheila Silvina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: