Martha Leuwol Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sentra "Dharma Guna" di Bengkulu memotivasi orangtua agar tetap kuat menghadapi musibah yang dialami.
"Para orangtua harus tetap kuat, memberikan kepercayaan dan pengawasan yang baik terhadap anak, selama mereka memiliki motivasi yang baik untuk masa depan. Saya percaya para orangtua menginginkan yang terbaik untuk anaknya, begitu juga kami yang memberikan perhatian penuh terhadap mereka," katanya.
Sentra juga memberikan dukungan penguatan psikososial kepada keluarga korban dengan konseling dan edukasi terkait pengasuhan anak ke depan.
BACA JUGA:Kata Syekh Ali Jaber, Lakukan Amalan Ini untuk Memperbanyak Rezeki
Sentra mendorong APH untuk memaksimalkan hukuman terhadap pelaku. Saat ini pelaku sudah di pindahkan ke Polres Bengkulu Utara dan masih dikembangkan proses penyidikan dengan dugaan masih ada korban lain yang takut atau enggan melapor.
Polres Bengkulu Utara mengatakan pelaku akan dikenakan pasal pasal 82 Ayat 1 Jo 76E UU Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sub Pasal 292 KUHP Pidana tentang pencabulan atas anak dengan jenis kelamin sejenis, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Utara melalui Kepala Seksi Pidana Umum Nelly, SH, MH, menyatakan kesediaannya untuk memberikan tuntutan yang seadil-adinya sesuai dengan berat tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.
Orang tua korban berharap, setelah menerima pelayanan anak-anak dapat memiliki kepercayaan kembali, dan tetap merasa aman berada di lingkungannya.
Pelayanan dan perhatian yang diberikan merupakan bentuk nyata bahwa Kemensos melalui Sentra "Dharma Guna" di Bengkulu hadir untuk masyarakat, dan akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.