Pasutri Ditangkap Polisi Gegara Jadi Dalang Pesta Seks Swinger, Begini Modusnya

Jumat 10-01-2025,11:39 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Polisi bongkar pesta seks swinger yang diselenggarakan di beberapa lokasi, pasutri jadi dalang berikut modusnya.

Lagi-lagi, kasus pesta seks kembali menggemparkan. Namun, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus pesta seks tukar pasangan (swinger). Diketahui ajakan pesta seks itu tersebar melalui sebuah situs. BACA JUGA:Menilik Sejarah Imlek di Indonesia, Perayaan Penting Masyarakat Tionghoa hingga Ditetapkan Hari Libur Nasional

Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus pesta seks swinger yang melibatkan pasangan suami-istri berinisial IG (39) dan KS (39).

Pesta seks dengan cara bertukar pasangan ini diketahui diselenggarakan di beberapa lokasi, termasuk Jakarta dan Bali.
Kasus ini mencuat setelah polisi menyelidiki aktivitas ilegal yang dipromosikan melalui salah satu situs web.

BACA JUGA:Ini Jadwal Masa Sanggah Hasil Seleksi CPNS 2024, Awas Keliru!

Pengungkapan Kasus

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya pada Kamis (9/1/2025), mengungkapkan bahwa pasangan suami-istri tersebut ditangkap di wilayah Badung, Bali. Penyelidikan bermula dari laporan terkait iklan pesta seks swinger yang beredar di situs web bernama SW*.com**.
“Nama webnya adalah SW***.com. Informasi awal, sekali lagi masih dikembangkan. Penyelenggara, yang diduga pasangan suami-istri ini, mengajak orang-orang untuk mendaftar secara gratis,” ujar Ade Ary.
Pasangan IG dan KS diduga merekrut peserta untuk bergabung dalam pesta seks swinger tanpa memungut biaya.
Promosi yang dilakukan melalui situs web tersebut berhasil menarik perhatian masyarakat dengan fantasi bertukar pasangan.

BACA JUGA:Kapan Perayaan Imlek 2025? Ini Jadwal dan Tradisi Perayaannya

Modus Operandi Pelaku

Dalam penyelenggaraan pesta seks ini, pelaku tidak hanya mengorganisasi acara, tetapi juga secara diam-diam merekam kegiatan tersebut tanpa izin dari peserta.
Video hasil rekaman kemudian dijual dan disebarkan oleh pasangan IG dan KS, yang diduga menjadi sumber penghasilan tambahan bagi keduanya.
“Pendaftar ini punya fantasi juga untuk melakukan tukar pasangan dan tidak menerima bayaran. Tetapi tanpa seizin si pendaftar, penyelenggara atau tersangka menjual atau menyebarkan video saat kegiatan berlangsung,” jelas Ade Ary.
Pihak kepolisian masih mendalami motif serta jaringan yang mungkin terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
BACA JUGA:Sebenarnya Berapa Tahun Masa Jabatan Kades? Mengalahkan Masa Jabatan Presiden

Lokasi Kegiatan dan Rekrutmen

Kegiatan pesta seks swinger yang diorganisasi oleh IG dan KS dilakukan di berbagai lokasi, termasuk Jakarta dan Bali.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan bukti-bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan keduanya sebagai penyelenggara utama.
Situs web yang digunakan pasangan tersebut menjadi pintu masuk bagi calon peserta. Mereka mengunggah informasi mengenai waktu dan tempat acara, dengan iming-iming pengalaman tanpa biaya. Namun, tindakan merekam dan menjual video tanpa persetujuan peserta menjadi tindak pidana yang memberatkan.

BACA JUGA:Harga Cabai Makin Menggigit Setara Daging Sapi, Ternyata Ini Penyebabnya

Tindakan Kepolisian

Saat ini, pasangan IG dan KS telah diamankan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap detail lebih lanjut terkait motif, jaringan, serta potensi pelanggaran lain yang dilakukan pasangan ini.

BACA JUGA:Daftar 35 Link Instansi Pusat yang Sudah Umumkan Hasil CPNS 2024, Segera Cek Namamu

Ancaman Hukuman

Atas perbuatan mereka, pasangan IG dan KS dapat dijerat dengan berbagai pasal terkait eksploitasi seksual, pelanggaran privasi, serta penyebaran konten pornografi. Jika terbukti bersalah, keduanya bisa menghadapi hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan upaya serius kepolisian dalam menangani pelanggaran hukum di dunia maya, terutama yang melibatkan eksploitasi seksual.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan menindak pelaku kejahatan serupa guna menjaga keamanan masyarakat.

BACA JUGA:Kapan Perayaan Imlek 2025? Ini Jadwal dan Tradisi Perayaannya

Kasus pesta seks swinger yang diungkap ini menyoroti dampak negatif dari aktivitas ilegal yang melibatkan pelanggaran privasi dan eksploitasi seksual.
Selain melanggar hukum, tindakan ini juga mencederai norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran hukum seperti ini.

Sheila Silvina

Kategori :