Gawat, 8 Motor Matic Ini Kena PPN 12 Persen, Motormu Termasuk?

Jumat 10-01-2025,20:38 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Kenaikan Usia Pensiun Terbaru Tahun 2025, Apakah Berdampak dengan Kenaikan Nilai Iuran

Adapun, kenaikan PPN ini diperkirakan akan memengaruhi daya beli masyarakat, terutama untuk segmen kendaraan bermotor mewah seperti motor matic berkapasitas besar. 

Namun, pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat penerimaan negara sekaligus menekan konsumsi barang mewah yang tidak esensial.

Bagi konsumen, kenaikan ini menjadi pertimbangan dalam memilih kendaraan, terutama jika mobilitas harian dapat dipenuhi dengan kendaraan berkapasitas lebih kecil yang tidak terkena PPnBM.

BACA JUGA:Diam-diam saja, Anda Pernah Mimpi Menikah Lagi? Ternyata Ini Artinya

Selain kendaraan bermotor, kenaikan PPN 12 persen juga berlaku untuk barang-barang mewah lainnya seperti hunian dengan harga di atas Rp 30 miliar, kapal pesiar, pesawat udara pribadi, dan senjata api.

Dengan berlakunya aturan ini, konsumen diharapkan dapat lebih bijak dalam merencanakan pembelian barang yang masuk kategori mewah. 

Pemerintah sendiri berkomitmen untuk terus memantau implementasi kebijakan ini guna memastikan dampaknya sesuai dengan tujuan yang diinginkan.

Itukah mengenai daftar motor matic yang kena PPN 12 persen di tahun 2025, semoga informasi ini bermanfaat, ya!

 

Putri Nurhidayati

Kategori :