NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Per Januari 2025, 8 Motor matic ini kena PPN 12 persen.
Mulai 1 Januari 2025, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai diberlakukan.
Salah satu sektor yang terimbas kebijakan ini adalah kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor matic dengan kapasitas mesin tertentu.
BACA JUGA:Kejatuhan Cicak Pertanda Sial? Ini 7 Mitos jika Kejatuhan Cicak
Kebijakan ini merupakan implementasi dari aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang sudah diatur sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Pengenaan tarif PPN 12 persen untuk barang tertentu, termasuk kendaraan bermotor, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021.
Peraturan ini mengatur jenis kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM, tata cara pengenaan, pemberian pembebasan, dan pengembalian pajaknya.
BACA JUGA:Toren Air Penuh Lumut dan Bau, Cukup Bersihkan dengan Bahan Dapur Ini
Dilansir dari laman Detik.com, Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024), menegaskan bahwa kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu.
"Kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen dikenakan terhadap barang mewah, termasuk kendaraan bermotor tertentu yang sudah masuk kategori PPnBM," ujar Presiden.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ikut serta menambahkan, kendaraan yang dikenai PPnBM adalah jenis tertentu dengan kriteria spesifik, seperti kendaraan bermotor berkapasitas mesin besar. Hal ini termasuk sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc.
BACA JUGA:Gunung Padang Buat Indonesia Terkenal Dimata Dunia, Begini Rencana Pemerintah
Kriteria Motor Matic yang Terkena PPN 12 Persen
Berdasarkan Pasal 22 dan 23 dari PMK Nomor 141/PMK.010/2021, PPnBM untuk sepeda motor hanya berlaku pada kendaraan dengan kapasitas mesin:
- 250 cc hingga 500 cc: Dikenakan tarif PPnBM sebesar 60 persen.
- Lebih dari 500 cc: Dikenakan tarif PPnBM hingga 95 persen.