Apakah PPPK Bisa Ajukan KUR? Ini Syarat dan Cara Pengajuan, Dijamin Cair!

Sabtu 11-01-2025,10:50 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : ahmad afandi

1. Usaha mikro, kecil, dan menengah.

2. Usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia.

3. Usaha mikro, kecil, dan menengah dari Pekerja Migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.

BACA JUGA:Syarat dan Link Pendaftaran Loker di PT Mitra Utama Madani Tahun 2025

4. Usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain.

5. Usaha mikro, kecil, dan menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang telah memasuki masa persiapan pensiun.

6. Usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru di PT bp Indonesia 2025, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

7. Kelompok Usaha mikro, kecil, dan menengah yang meliputi: 1) Kelompok Usaha; atau 2) Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan).

8. Usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

9. Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri .

10. Calon peserta magang di luar negeri.

11. Usaha mikro, kecil, dan menengah dari ibu rumah tangga.

BACA JUGA:Update, Harga BBM Hari Ini 11 Januari 2025, dari Pertamina, Shell, Vivo, Exxon Mobil

Dengan demikian, berdasarkan rincian penerima KUR dalam Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022, ASN baik PNS dan PPPK dapat mengajukan kredit KUR bila memiliki usaha yang produktif. Sebab dalam poin e tertulis bahwa penerima KUR termasuk PNS yang baru memasuk masa pensiun.

Perlu dipahami bahwa pada dasarnya tidak ada aturan yang melarang PNS untuk memiliki usaha atau bisnis asalkan tidak melanggar kode etik ASN.

Kategori :