Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200 per bulan.
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800 per bulan.
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500 per bulan.
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700 per bulan.
4. Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900 per bulan.
Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300 per bulan.
Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400 per bulan.
Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500 per bulan.
Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.
BACA JUGA:Ramadhan Diperkirakan Masuk Masa Panen Perdana 2025, Petani Khawatir Harga Gabah
Berapa Tunjangan Fantastis PNS Kemenkeu?
Namun, seperti diketahui jika hal yang membedakan penghasilan PNS di setiap instansi adalah tunjangannya. Tunjangan PNS Kemenkeu telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Besaran tunjangan PNS Kemenkeu berkisar antara Rp5.361.800 hingga Rp117.375.000 per bulan tergantung jabatannya.
BACA JUGA:Mobil Toyota Paling Irit Tahun 2025, Cocok untuk Dipakai Harian
Berikut adalah rincian tunjangan yang diterima PNS Kementerian Keuangan dari jabatan tertinggi sampai terendah: