Ada Kenaikan, Segini Gaji Diterima Ketua RT dan RW 2025

Senin 13-01-2025,15:10 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

- Upah Minimum Provinsi (UMP): Rp 2.305.985 per bulan, meningkat sebesar 6,5%.

Kenaikan UMP di Jawa Timur memberikan dampak tidak langsung terhadap peningkatan insentif Ketua RT dan RW di wilayah ini.

BACA JUGA:Ada Diskon Murah! Intip Promo Indomaret 13-15 Januari, Solusi Berhemat Pertengahan Bulan

Tugas dan Fungsi Ketua RT dan RW

Kenaikan insentif ini diharapkan sejalan dengan peningkatan kualitas layanan Ketua RT dan RW terhadap masyarakat. 

- Tugas dan Fungsi Ketua RW

Berikut adalah peran penting yang dijalankan oleh Ketua RT dan RW:

1. Membantu kepala desa atau lurah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

2. Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan serta kegiatan kemasyarakatan di wilayahnya.

3. Menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di tingkat RW.

4. Mendorong partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan pembangunan.

5. Mengelola kegiatan sosial seperti kerja bakti, gotong royong, dan perayaan bersama.

6. Mengumpulkan data serta informasi yang relevan dari tingkat desa untuk kelancaran administrasi.

RW merupakan lembaga masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah antar-pengurus Rukun Tetangga. Ketua RW menjadi penghubung strategis antara masyarakat dan pemerintah desa atau kelurahan.

BACA JUGA:Ini Dokumen dan Syarat Pendaftaran SPPI 2025, Siapkan dari Sekarang

- Tugas dan Fungsi Ketua RT

1. Menyediakan data kependudukan yang diperlukan, termasuk mengurus perizinan bagi warganya.

Kategori :