- Pendidikan Tinggi (S1): Rp12 juta per tahun, dengan maksimal 5 tahun pendidikan.
Dengan adanya dukungan finansial ini, diharapkan anak-anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa terbebani oleh masalah biaya, terutama setelah kehilangan orang tua.
BACA JUGA:Wisma Atlet Kemayoran Bakal Disulap Jadi Rusun ASN dan MBR, Ditargetkan Rampung April 2025
Syarat Utama untuk Mendapatkan Beasiswa
Program beasiswa ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 yang mengatur penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Aturan ini berlaku sejak 1 April 2023 dan telah disempurnakan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021. Berikut adalah syarat utama untuk memperoleh beasiswa:
1. Anak peserta yang mengalami meninggal dunia atau cacat total akibat kecelakaan kerja untuk program JKK.
2. Anak peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja untuk program JK.
BACA JUGA:Kapan SK PPPK 2024 Tahap 1 Keluar? Ini Detail Mekanisme Prosesnya
Syarat Umum
Setelah memenuhi syarat utama, berikut adalah syarat umum yang perlu dipenuhi:
- Pekerja harus memiliki anak yang berusia sekolah.
- Umur anak maksimal 23 tahun.
- Beasiswa hanya berlaku untuk dua orang anak.
- Menyertakan fotokopi kartu keluarga.
- Menyertakan surat keterangan dari sekolah atau perguruan tinggi.
- Anak pekerja belum menikah.
- Dalam hal perusahaan menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat beasiswa akan diberikan setelah Pemberi Kerja melunasi tunggakan iuran beserta denda.