BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah Kota Bengkulu mengeluarkan Perwal Nomor 9 tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Aturan ini dibuat merujuk dari ketentuan pemerintah pusat melalui Kemendagri.
Dalam Aturan terbaru ini, Pemerintah Kota Bengkulu membuat kebijakan membatasi masa kepemimpinan Ketua RT dan RW hanya 2 Periode. Satu periode selama 5 tahun. Sama seperti periodesasi jabatan Presiden dan Kepala Daerah.
BACA JUGA:Baitul Makmur, Ka'bah Milik Penduduk Langit yang Dimasuki 7.000 Malaikat Setiap Hari
Selama ini jabatan Ketua RT dan dan RW di Kota Bengkulu tak memiliki batas. Bahkan ada ketua RT yang memimpin hingga seumur hidup.
Dikatakan Wakil Walikota, Dedy Wahyudi dalam Sosialisasi Kebijakan terbaru pada Rabu siang (10/5) di hadapan 67 Lurah dan 9 Camat, kebijakan terbaru ini sudah dibuat dan tinggal diterapkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Sahabat Nabi Ini Terlalu Kaya, Masuk Surga dengan Cara Merangkak, Kenapa Ya?
"Selama ini sudah ada perda mengatur tupoksi RT dan RW, namun karena ada Permendagri yang baru dibuat aturan Perwal terbaru ini," ujar Dedy Wahyudi.
BACA JUGA:Asyik, Livin by Mandiri Sediakan Pinjaman Hingga Rp 100 Juta, Ikut Cara Ini Agar Acc
Selain itu, dalam kebijakan ini juga mengatur umur minimal jabatan Ketua RT yakni 21 tahun. Para Ketua RT dan RW juga dilarang rangkap jabatan seperti ketua RT yang juga menjabat Ketua RW atau Imam dengan kebijakan terbaru ini hanya dibolehkan mengemban 1 jabatan.