BACA JUGA:Kebanyakan Mata Orang Meninggal Dunia Melotot, Begini Penjelasan Ustad Abdul Somad
Selain itu, Pemerintah Kota mengatur pembentukan RT yakni minimal RT memiliki sebanyak 100 Kepala Keluarga (KK) dan maksimal 300 Kepala Keluarga (KK). Untuk yang saat ini KK masih di bawah 100 dibolehkan berjalan dahulu. Sedangkan yang KK di atas 300 akan dirancang beberala RT.
BACA JUGA:Butuh Modal Mendesak Rp 25 Juta? Coba Aplikasi Ini, Resmi dan Aman, Berikut Caranya
Sementara itu, Pemerintah Kota Bengkulu saat ini juga sedang mengkaji dilakukannya kenaikan gaji ketua RT dan RW yang saat ini sebesar Rp. 600.000. Untuk diketahui saat ini ada 1.547 RT dan 200 RW di Kota Bengkulu.
Verdi Dwiansyah