Gugatan Perangkat Desa yang Dipecat Kades Jambat Akar Seluma Dikabulkan PTUN Bengkulu

Rabu 22-01-2025,09:46 WIB
Reporter : Hary Adiyono
Editor : Aliantoro

 

Penggugat yang juga didampingi beberapa kuasa hukumnya dari LKBH UMB yakni Al Arkom, SH  dan Frahma Gintang, SH didampingi Zalman Putra, S.H, M.H,  Slamet Mahardika, S.H.,M.H,   menjelaskan bahwa keputusan ini menjadi pelajaran penting bagi para Kepala Desa agar tidak sewenang-wenang dalam mengambil keputusan. 

 

“Kami berharap semua pihak dapat menghormati putusan pengadilan ini dan segera memulihkan posisi klien kami sesuai dengan amar putusan.”  

 

BACA JUGA:Oknum Guru Honorer Cabul di Bengkulu Utara Akhirnya Ditangkap Setelah Kabur 4 Bulan

 

Lanjutnya, LKBH UMB menginformasikan kepada Masyarakat untuk tidak takut jika  berhadapan dengan hukum, pemerintah (baik melalui instansi Pengadilan atau Kemenkumham) sudah memberikan pelayanan hukum secara gratis, untuk masyarakat yang memperjuangkan keadilan. 

 

Ketua LKBH UMB Dr Edy Sugiarto SH MH menyampaikan support dan apresiasinya pada timnya yang telah berjuang untuk penegakan hukum dalam membantu masyarakat, hingga gugatan dikabulkan oleh PTUN Bengkulu. Masyarakat yang ingin berkonsultasi hukum gratis, dapat ke LKBH UMB pada saat jam kerja.

 

BACA JUGA:Kabur Dari Tanggungjawab Usai Menabrak, Pelaku Tanpa Sadar Ketinggalan Nopol Mobilnya

 

"Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencerminkan pentingnya pelaksanaan asas-asas pemerintahan yang baik, khususnya di tingkat Desa. Putusan ini diharapkan mampu mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola Pemerintahan Desa di Indonesia," tegas Edy Sugiarto.

 

(Hari Adiyono)

Kategori :