Gugatan Perangkat Desa yang Dipecat Kades Jambat Akar Seluma Dikabulkan PTUN Bengkulu

Rabu 22-01-2025,09:46 WIB
Reporter : Hary Adiyono
Editor : Aliantoro

SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Upaya elegan yang dilakukan Remi'in selaku Kepala Dusun III Desa Jambat Akar Kecamatan Semidang Alas Maras, dengan melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, akhirnya membuahkan hasil.

 

Ini setelah majelis hakim PTUN Bengkulu mengabulkan permohonan dari termohon, usai dipecat kadesnya.

 

Remi'in dalam menghadapi upayanya ini didampingi LKBH Universitas Muhammadiyah Bengkulu, berhasil memenangkan gugatan di PTUN Bengkulu, pada Selasa 21 Januari 2025.

 

BACA JUGA:Banyak Diminati, Apakah Pinjaman Online Bisa Dicairkan ke DANA? Coba Cek Jawabannya di Sini

 

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu pada 21 Januari 2025 telah memutuskan  perkara No. 9/G/2024/PTUN.BKL dengan amar putusan: mengabulkan gugatan Remi'in yang merupakan penggugat selaku perangkat desa yang diberhentikan secara sepihak, oleh Kepala Desa Jambat Akar Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma.

 

Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam penegakan keadilan, khususnya bagi Perangkat Desa yang merasa hak-haknya dilanggar oleh aparatur pemerintah melalui keputusannya.

 

BACA JUGA:Syarat dan Cara Pinjam Uang di BCA Mobile, Proses Cair Cepat

 

Dalam persidangan yang berlangsung selama beberapa bulan, RN menggugat Surat Keputusan Kepala Desa Jambat Akar No 13 Tahun 2024 yang menyatakan pemberhentiannya sebagai Perangkat Desa.

Kategori :