Apabila ada pasien JKN yang bermasalah soal lama rawat inap atau terkendala layanan, Ghufron meminta agar melaporkan permasalahan terkait isu di atas kepada BPJS Kesehatan. Masyarakat dapat menghubungi petugas BPJS ataupun Care Center di nomor 165.
Berdasarkan Panduan Layanan BPJS Kesehatan, Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) di rumah sakit secara umum, sebagai berikut:
1. Merupakan tindak lanjut dari pelayanan FKTP, instalasi gawat darurat, dan Poli Rawat Jalan atau Rujukan dari FKRTL lain
2. Peserta mendapatkan rujukan dari FKTP/ FKRTL lain atau surat perintah rawat inap oleh Dokter Poli Rawat Jalan, kecuali kasus Gawat Darurat
3. Peserta datang ke FKRTL tujuan rujukan dengan menunjukkan kartu identitas peserta JKN- KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK)
4. Peserta melengkapi persyaratan administrasi untuk penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP), maksimal 3 x 24 jam hari kerja sejak masuk rumah sakit atau sebelum pulang jika waktu rawat inap nya kurang dari 3x24 jam
5. Peserta mendapatkan perawatan pada kelas rawat sesuai haknya
BACA JUGA:Sungguh Beruntung, Kelompok Manusia Ini Tidak akan Merasakan Hari Kiamat
Selain rawat inap, Rawat Jalan Tingkat Lanjutan di rumah sakit bagi kepesertaan JKN, sebagai berikut:
a. Peserta datang ke FKRTL tujuan rujukan dengan menunjukkan:
1. Kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital yang aktif
2. Identitas lain (KTP, SIM, KK) jika diperlukan
3. Surat rujukan (kecuali gawat darurat)