“Sesuai persyaratan ikut tes seleksi, mereka seharusnya sudah mundur 2 tahun dari jabatannya sebagai Kades, anggota BPD dan perangkat desa untuk menjalani sebagai tenaga honorer sebagai syarat untuk mengikuti seleksi sebagai peserta calon PPPK,” pungkasnya.
BACA JUGA:Tawarkan Bunga Ringan, Simak Cara Daftar KUR Mandiri 2025 Lengkap Persyaratannya
(Hari Adiyono)