BACA JUGA:5 Pinjaman Online Langsung Cair ke DANA, Berizin OJK
Jika orang yang mengajukan pinjaman tersebut masuk dalam kriteria Kolektibilitas 3, 4 atau bahkan 5, maka pengajuannya pun akan ditolak.
Tentu saja pihak bank atau lembaga pembiayaan tidak ingin mengambil risiko memberikan pinjaman kepada orang yang tidak patuh membayar angsuran atau sering menunggak.
Namun jika orang yang ingin mengajukan pinjaman tersebut masuk dalam kriteria Kolektibilitas 1, besar kemungkinan usulan pinjamannya akan disetujui. Begitu juga dengan Kolektibilitas 2, walaupun pihak bank atau lembaga pembiayaan akan mempertimbangkan banyak hal sebelum memberikan pinjaman.
Jika ternyata Anda termasuk dalam kriteria Kolektibilitas 3, 4 atau 5, itu artinya selamanya Anda tidak bisa mengajukan pinjaman.
BACA JUGA:Cara Mudah Tambah Saldo DANA, Tanpa Fitur Pinjaman Langsung Cair
Untuk bisa mengajukan pinjaman lagi, Anda diharuskan membersihkan catatan buruk tersebut. Berikut ini ada beberapa langkah yang harus Anda lakukan untuk membersihkan catatan buruk atau blacklist BI Checking Anda.
1. Lunasi utang yang tertunggak
Langkah pemutihan BI Checking/SLIK harus dilakukan dengan segera melunasi cicilan kredit atau utang yang tertunggak.
Jika tidak, ketika mengajukan kredit di lembaga jasa keuangan manapun, dijamin tidak akan mendapat persetujuan.
2. Pantau BI Checking/iDeb SLIK
Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, selanjutnya Anda harus memantau BI Checking/SLIK Anda dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan.
Jika belum ada perubahan, Anda bisa mengajukan komplain ke bank tempat Anda mengambil kredit.
3. Membuat surat klarifikasi
Langkah selanjutnya, Anda membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana Anda mengajukan kredit, lalu konfirmasikan ke OJK jika Anda telah menuntaskan kewajiban kredit.
Lalu tunggu sampai BI Checking/SLIK dinyatakan benar-benar bersih.