Cara dan Syarat Klaim Santunan Jasa Raharja

Jumat 12-05-2023,16:50 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

4. Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap. 

 

Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia: 

1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya 

2. Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit 

3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK) 

4. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah 

5. Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah 

6. Kuitansi asli dan sah biaya perawatan, serta kuitansi obat-obatan 

7. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain. 

 

BACA JUGA:Pemilik Tanggal Lahir Ini Diramalkan Sukses Berbisnis

Untuk korban meninggal dunia di TKP: 

1. Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya 

2. Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit 

3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris 

Kategori :