Cara dan Syarat Klaim Santunan Jasa Raharja

Jumat 12-05-2023,16:50 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

4. Fotokopi KK 

5. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah 

6. Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah. 

7. Pastikan dokumen dan bukti-bukti untuk klaim sah dan lengkap. Ini karena dokumen akan di teliti oleh pihak Jasa Raharja. 

8. Setelah lolos pengecekan proses pengajuan santunan akan dimulai. 

 

BACA JUGA:Gambaran Bidadari Surga, Salah Satunya Kecantikan yang Sempurna dan Mata Berbinar

Besaran Santunan Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas 

1. Santunan meninggal dunia: Rp50 juta 

2. Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta 

3. Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta 

4. Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4 juta 

5. Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp1 juta 

6. Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp500 ribu. 

 

Ketentuan Ahli Waris dan Kedaluwarsa Santunan Jasa Raharja

Kategori :