4. Fotokopi KK
5. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
6. Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
7. Pastikan dokumen dan bukti-bukti untuk klaim sah dan lengkap. Ini karena dokumen akan di teliti oleh pihak Jasa Raharja.
8. Setelah lolos pengecekan proses pengajuan santunan akan dimulai.
BACA JUGA:Gambaran Bidadari Surga, Salah Satunya Kecantikan yang Sempurna dan Mata Berbinar
Besaran Santunan Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas
1. Santunan meninggal dunia: Rp50 juta
2. Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta
3. Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta
4. Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4 juta
5. Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp1 juta
6. Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp500 ribu.
Ketentuan Ahli Waris dan Kedaluwarsa Santunan Jasa Raharja