Ahli Waris Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:
1. Janda atau Duda yang sah
2. Anak - Anaknya yang sah
3. Orang Tuanya yang sah
4. Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.
BACA JUGA:5 Tempat Ini Masih Misterius di Bumi, Sudah Diungkap Alquran dan Hadist
Kadaluwarsa Hak santunan menjadi gugur atau kedaluwarsa jika:
1. Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan
2. Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.
Tim liputan