Cara dan Syarat Klaim Santunan Jasa Raharja

Jumat 12-05-2023,16:50 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Ahli Waris Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut: 

1. Janda atau Duda yang sah 

2. Anak - Anaknya yang sah 

3. Orang Tuanya yang sah 

4. Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan. 

 

BACA JUGA:5 Tempat Ini Masih Misterius di Bumi, Sudah Diungkap Alquran dan Hadist

Kadaluwarsa Hak santunan menjadi gugur atau kedaluwarsa jika: 

1. Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan 

2. Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.

 

Tim liputan

Kategori :