iPhone: Buka aplikasi Telepon → pilih nomor → ketuk "Info" → gulir ke bawah dan pilih "Blokir Penelepon".
Selain itu, Anda juga bisa menggunakan aplikasi pihak ketiga seperti Truecaller untuk memfilter dan menghindari panggilan dari nomor tak dikenal.
Namun, jika debt collector menggunakan nomor yang berbeda-beda, pertimbangkan untuk mengganti nomor HP Anda sebagai langkah terakhir.
BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp133.000 Sekarang dari Main Game Super Pack King! Simak Caranya
3. Laporkan Pinjol Ilegal ke Pihak Berwenang
Jika gangguan dari pinjol tidak berhenti, terutama jika mereka menggunakan ancaman atau pelecehan, maka tindakan terbaik adalah melaporkannya ke pihak yang berwenang.
Berikut beberapa lembaga yang bisa Anda hubungi untuk mengajukan pengaduan:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Telepon: 157
WhatsApp: 081-157-157-157
Email: konsumen@ojk.go.id
Formulir pengaduan: kontak157.ojk.go.id
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Instagram: @satgas_pasti
Email: satgaspasti@ojk.go.id
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Telepon: 150505
Situs: afpi.or.id/pengaduan