Pusing Nomor Kontak Selalu Dihubungi Pinjol, Tenang Begini Cara Mengatasinya

Sabtu 01-02-2025,12:25 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

iPhone: Buka aplikasi Telepon → pilih nomor → ketuk "Info" → gulir ke bawah dan pilih "Blokir Penelepon".

Selain itu, Anda juga bisa menggunakan aplikasi pihak ketiga seperti Truecaller untuk memfilter dan menghindari panggilan dari nomor tak dikenal. 

Namun, jika debt collector menggunakan nomor yang berbeda-beda, pertimbangkan untuk mengganti nomor HP Anda sebagai langkah terakhir. 

BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp133.000 Sekarang dari Main Game Super Pack King! Simak Caranya

3. Laporkan Pinjol Ilegal ke Pihak Berwenang

Jika gangguan dari pinjol tidak berhenti, terutama jika mereka menggunakan ancaman atau pelecehan, maka tindakan terbaik adalah melaporkannya ke pihak yang berwenang.

Berikut beberapa lembaga yang bisa Anda hubungi untuk mengajukan pengaduan:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

Telepon: 157 

WhatsApp: 081-157-157-157 

Email: konsumen@ojk.go.id 

Formulir pengaduan: kontak157.ojk.go.id

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Instagram: @satgas_pasti 

Email: satgaspasti@ojk.go.id 

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Telepon: 150505 

Situs: afpi.or.id/pengaduan 

Kategori :